Lompat ke isi

Kasus Tibo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fabianus Tibo, salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus Tibo.

Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.

Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.

Tiga terdakwa

[sunting | sunting sumber]

Fabianus Tibo

[sunting | sunting sumber]

Fabianus Tibo lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 5 Mei 1945. Tibo yang berpendidikan kelas 2 Sekolah Rakyat sehari-harinya bekerja sebagai petani.

Ketika berumur 17 tahun, Tibo merantau ke Sulawesi Tengah dan berusaha membangun kehidupan dan rumah tangga di desa Beteleme. Menikah dengan wanita setempat, dan dikaruniai 3 orang anak. Di samping menunjang kehidupan keluarganya sebagai seorang petani sederhana, Tibo juga bekerja sampingan sebagai pengrajin topi dan rotan. Semuanya itu dilakukannya dengan tangan yang memiliki jari-jari yang tidak lengkap. Ia tidak memiliki ibu jari (jempol) tangan kanannya, padahal segala sesuatu dikerjakan dengan tangan kanan sebagai tumpuan utama.

Dominggus da Silva

[sunting | sunting sumber]

Dominggus da Silva lahir di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur tanggal 17 Agustus 1967. Setamat STM ia merantau ke Sulawesi Tengah pada tahun 1987. Mendengar ada banyak transmigran asal Flores di Beteleme, Dominggus berusaha mengadu nasib ke Dusun Jamur Jaya. Sehari-hari Dominggus, yang sampai akhir hayatnya membujang, bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Beteleme – Jamur Jaya.

Marinus Riwu

[sunting | sunting sumber]
Marinus Riwu

Marinus Riwu lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 27 Juli 1957. Tahun 1987 lelaki yang hanya bersekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar itu bersama istri dan anak-anaknya transmigrasi ke Sulawei Tengah, persisnya ke Dusun Molores Kecamatan Lembo yang berjarak sekitar 250 Km dari Kota Poso. Untuk menghidupi keluarganya Marinus sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kronologi peristiwa

[sunting | sunting sumber]

Desa Jamur Jaya, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tempat tinggal Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Don Marinus Riwu berjarak sekitar 250 Km dari kota Poso. Sebelum kerusuhan Poso I (1998), Poso II (1999) dan Poso III (2000), Dusun Jamur Jaya dalam suasana aman. Masyarakat yang sebagian besar petani hidup dalam ketenteraman tanpa terusik sedikitpun dengan berbagai bentuk friksi sosial dan politik. Mereka hidup berdampingan dalam semangat kebersamaan dan toleransi. Ketenteraman penduduk Jamur Jaya baru mulai terusik ketika pada tanggal 15 Mei 2000 datang seorang tamu tak diundang yang mengaku berasal dari Poso bernama Yanis Simangunsong memprovokasi dengan mengabarkan berita bahwa Gereja Santa Theresia Poso dan Komplek Sekolah/Asrama akan dibakar serta anak-anak penghuni Asrama (85 orang berasal dari Desa Beteleme), pastor, para suster, dan para guru akan dibunuh. Informasi tersebut menggerakkan hati Tibo untuk menyelamatkan anak-anak sekolah di asrama tersebut (anak-anak yang berasal dari Beteleme, kampung Tibo) dan juga para suster, pastor dan guru yang tinggal di asrama St. Theresia Poso.
Tibo Satuan Tugas TNI Cinta Damai di Desa Jamur Jaya, Beteleme, Kabupaten Morowali, pada akhir Juli 2000. Lima hari kemudian Dominggus da Silva (42 tahun) dan Marinus Riwu (48 tahun) menyerahkan diri di Polsek Bateleme.

Fabianus Tibo Dominggus da Silva Marinus Riwu
Fabianus Tibo | Dominggus da Silva | Marinus Riwu

Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Palu awal tahun 2001 selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada 22 April 2000 dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.

Seluruh proses peradilan Tibo cs (sebanyak 17 kali) penuh dengan tekanan massa, bahkan Fabianus Tibo pernah dipukul oleh salah seorang saksi dalam proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu. Tuduhan jaksa yang mengatakan mereka telah memimpin pembunuhan terhadap warga Kelurahan Moengko Baru, Kelurahan Kayamanya, dan Desa Sintuwulemba, Poso, tidak pernah terbukti di persidangan.

Pada sidang PK kedua di PN Palu, penasihat hukum Tibo cs menghadirkan sembilan saksi baru yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat sejumlah penyerangan dan pembunuhan warga Poso pada 23 Mei-1 Juni 2000 sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Sembilan saksi melihat Tibo cs menyelamatkan puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso, suster, pastor, dan sejumlah guru dari kepungan massa.

Hukuman mati

[sunting | sunting sumber]

Tibo dkk divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 April 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Mahkamah Agung membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan Tibo cs bersalah atas sangkaan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Majelis Pengadilan Negeri Palu, yang dipimpin hakim Sudarmo, meyakini sejumlah saksi yang mengaku melihat ketiganya memimpin dalam penyerangan itu. Hukuman diperberat karena Tibo, 61 tahun, pernah dihukum empat tahun dalam kasus pembunuhan seorang transmigran asal Bali, pada 1994.

Tibo lalu tiga kali mengajukan grasi kepada presiden dan 2 kali peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan semuanya ditolak.

Rencana eksekusi

[sunting | sunting sumber]

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Tibo cs dijadwalkan dieksekusi 12 Agustus 2006 pukul 00:15 WITA yang diperkuat surat No SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006.

Pada Sabtu, 12 Agustus 2006 Tibo, Silva, dan Riwu dilaporkan telah hampir dihukum mati, namun pada detik-detik terakhir menjelang pelaksanaannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah penundaannya. Penundaan ini datang beberapa jam setelah Paus Benediktus XVI mengeluarkan imbauan khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut pemerintah, penundaan ini akibat adanya "alasan teknis".[1]

Menjelang jam eksekusi, tiga peti mati dan satu tim tenaga medis diangkut ke kejaksaan tinggi, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo, tempat ketiga terpidana diisolasi tiga hari sebelumnya. Jaksa penuntut umum kasus Tibo, La Anatara dan Iskandar Sukirman, tampak di kantor jaksa tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Basri Akib, juga terlihat di sana. Mereka menanti jemputan regu penembak Brimob dari Polda Sulawesi Tengah.

Menurut Pastor J. Mangkey MSC yang mendapat informasi dari Roy Jening, sebelum dieksekusi Tibo, Dominggus dan Marinus melalui kuasa hukum dan penasehat rohani menyampaikan empat permintaan terakhirnya jika harus dieksekusi. Keempat permintaan itu adalah pertama akan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden melalui konfrensi pers, kedua meminta Antonius Sujata, Romo Nobert Bethan, Pst Jimmy Tumbelaka dan Roy Jening mendampingi pada saat eksekusi, ketiga meminta agar jenazahnya disemayamkan di Gereja Katolik St Maria Palu dan meminta Uskup Manado, Mgr. Joseph Theodorus Suwatan, M.S.C. untuk memimpin misa arwah, keempat Dominggus Da Silva meminta jenazahnya dimakamkan di Flores Maumere sedangkan Tibo dan Marinus di Beteleme Morowali.

Salah seorang penasihat rohani Tibo Cs, Pst Jimmy Tumbelaka yang akan mendampingi proses eksekusi ketika dihubungi mengatakan kalau memang eksekusi dilakukan maka Tibo cs akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai orang Katolik. Sehari menjelang eksekusi tepatnya Jumat mereka akan menerima sakramen tobat dan sakramen ekaristi. Selanjutnya 10 sampai 15 menit sebelum eksekusi pada Sabtu, mereka akan menerima sakramen perminyakan suci yaitu sakramen yang diterima oleh orang yang akan meninggal. Sesudah dieksekusi mereka akan disemayamkan di gereja St Maria Palu untuk menerima Misa Arwah yang akan dipimpin oleh Mgr. Suwatan.[2]

Satu jam sebelum eksekusi, berita dari Jakarta mengenai penundaan eksekusi mulai tersebar. Basri Akib lalu mengontak Jaksa Tinggi Yahya Sibe, yang sedang berada di Jakarta, dan membenarkan kabar penundaan tersebut.

Jenderal Polisi Sutanto kemudian menyatakan, eksekusi ditunda hingga setelah 17 Agustus. Alasannya, untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pejabat di daerah merayakan hari kemerdekaan. Eksekusi akan tetap dilakukan selambat-lambatnya akan ditentukan tiga hari setelah 17 Agustus. Wewenang menentukan waktu yang baru berada di tangan jaksa tinggi dan Kapolda setempat.

Penundaan eksekusi atas trio terpidana ini sudah keenam kalinya. Eksekusi seharusnya dilakukan segera setelah Maret 2004, setelah permohonan PK para terpidana kelahiran Nusa Tenggara Timur itu ditolak Mahkamah Agung. Hukuman ditunda karena mereka meng-ajukan grasi ke Presiden. Ketika grasi ditolak, September 2005, mereka mengajukan lagi permohonan PK kedua.

Ketika semua upaya hukum dipastikan kandas, pada April 2006, ketiganya tak juga dieksekusi. Brigjen Oegroseno berencana untuk mengkonfrontasi ketiga terpidana dengan 16 nama yang disebut Tibo sebagai dalang sebenarnya kerusuhan Poso. 16 nama tersebut adalah Paulus Tungkanan (Purn. TNI), Limpadeli (Pensiunan PNS), Ladue (Purn. TNI), Erik Rombot (PNS Kehutanan), Theo Manjayo (Purn. TNI), Edi Bungkundapu (PNS Pemda Tk. II Poso), Yahya Patiro (PNS Pemda Tk. II Poso), Sigilipu H. X, Obed Tampai (Pegawai Perhubungan), Rungadodi Zon (PNS Guru SD), Janis Simangunsong, Ventje Angkou, Angki Tungkanan, Herry Banibi, Sarjun alias Gode, Guntur Tarinje.

Pada 18 September pengacara Tibo cs, Roy Bening, telah menerima surat kejaksaan tentang waktu hukuman mati mereka yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2006. Surat pemberitahuan eksekusi sudah disampaikan kepada Fabianus Tibo cs oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Petobo, Palu. [2].

Eksekusi mati

[sunting | sunting sumber]

Pelaksanaan eksekusi

[sunting | sunting sumber]

22 September 2006, dini hari, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat. Mereka menjalani eksekusi mati secara serentak selama kurang dari lima menit mulai pukul 01:10 WITA di sebuah tempat yang masih dirahasiakan di pinggiran selatan Kota Palu. Berselang beberapa menit kemudian, jazad ketiga terpidana yang benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia segera dimandikan oleh puluhan petugas yang sudah bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, masing-masing mereka dipakaikan setelan jas yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, jenazah para terpidana dimasukkan ke dalam tiga peti mati yang tiga bulan lalu sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pelaksana eksekutor.

Sementara itu, kawasan Bandara Mutiara di pinggiran Selatan Kota Palu yang sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari telah disterilkan serta mendapatkan pengamanan ekstra ketat oleh ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap, hingga pukul 05:30 WITA belum dibuka untuk umum. Kuat dugaan sebuah bangunan di salah satu bagian bandara terbesar di provinsi Sulteng ini dijadikan tempat menyemayamkan jenazah Tibo dkk, sebelum dibawa ke tempat penguburannya.

Jenazah Tibo dan Marinus akan diterbangkan ke Soroako, Sulsel, menggunakan pesawat udara. Selanjutnya dari Soroako diseberangkan ke Danau Towuti, untuk kemudian dibawa melalui perjalanan darat ke desa Beteleme, ibu kota Kecamatan Lembo di Kabupaten Morowali, guna dikebumikan di tempat domisili keluarganya. Sementara jenazah Dominggus langsung diangkut ke pekuburan Kristen Poboya, Palu Timur.[3] Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine. [4] [5] Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine.

Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha menjelaskan pelaksanaan eksekusi dipimpin pelaksana harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahmud Manan, dengan pelaksana Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ketiga terpidana dijemput dari LP Kelas II Petebo. 01.00 Wita, ketiga terpidana tiba di tempat pelaksanaan eksekusi. Selang 15 menit kemudian terpidana mendapat bimbingan doa dari rohaniwan Katolik, Yosep Katilitaba.

Eksekusi dilaksanakan di Desa Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 22 September, pukul 01.45 WITA atau pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilaksanakan secara serentak di hadapan regu tembak dari Brimob Polda Sulteng yang terdiri dari tiga regu, masing-masing regu 12 personel. Pukul 02.00 WITA, tim dokter yang terdiri dari 6 orang yang dipimpin dokter Haris menyatakan ketiga terpidana benar-benar telah meninggal.

Pukul 04.00 WITA jenazah dikenakan pakaian jas lengkap dan dimasukkan ke dalam peti jenazah. Prosesi pemakaman Dominggus da Silva dilaksanakan atau diselenggarakan negara di pemakaman Poboya, Palu Selatan, Palu, pukul 04.15 WITA. Sementara, jenazah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada pukul 06.00 diberangkatkan ke Morowali, menggunakan pesawat helikopter milik Polda Sulawesi Tengah. Permintaan Dominggus da Silva untuk dimakamkan di Maumere tidak dipenuhi atas penentuan Kajati setempat, dan pemakaman Dominggus diselenggarakan negara.[6] Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine. [7]

Permintaan terakhir ditolak

[sunting | sunting sumber]

Kejari Palu menolak semua permintaan terakhir Tibo dkk. Empat permintaan terakhir Tibo cs:

  • Pertama, mereka meminta agar saat pelaksanaan eksekusi didampingi Roy, Pastor Jimmy, Direktur Padma Indonesia Pastor Nobert Bethan, dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata.
  • Kedua, mereka meminta agar jenazah mereka disemayamkan di Gereja Katolik Santa Maria Palu, dan mengharapkan Uskup Manado Mgr Yosephus Suwatan bersedia memimpin Misa Requiem (misa mendoakan arwah).
  • Ketiga, Tibo dan Marinus minta dikebumikan di Beteleme, Kabupaten Morowali, Sulteng, sedangkan Dominggus minta dikebumikan di Flores, Nusa Tenggara Timur.
  • Keempat, Tibo dkk menolak semua fasilitas yang disediakan kejaksaan seusai eksekusi, seperti jas, sepatu, dan peti jenazah, serta transportasi mengantar jenazah ke persemayaman dan pemakaman.

Kejari Palu tidak memberi kesempatan jenazah Tibo dkk disemayamkan di Gereja Santa Maria Palu untuk Misa Requiem. Menurut pihak kejaksaan, setelah dieksekusi, jenazah Tibo dan Marinus langsung diterbangkan ke Morowali, sedangkan jenazah Dominggus dikebumikan di Palu.

Tibo dkk telah meminta semua keperluan setelah eksekusi hingga ke pemakaman itu disiapkan oleh pihak keluarga dan orang-orang yang peduli terhadap mereka. Berdasarkan Pasal 15 Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, penguburan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana.

Dimakamkan sepihak

[sunting | sunting sumber]

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mengecam keras sikap kepolisian yang langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva, setelah eksekusi mati, di daerah Poboya, Palu, dekat Markas Brimob, tanpa memberi tahu pihak keluarga. Tidak lama setelah melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso, pihak kepolisian selaku eksekutor langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva tanpa memberi tahu pihak keluarga yang sudah menanti di Gereja Santa Maria, Palu. Dengan penguburan sepihak itu, keluarga tidak sempat melihat jasad Dominggus. Dalam amanat terakhirnya Dominggus meminta pihak keluarga memakamkan jazadnya di tempat asalnya, Nusa Tenggara Timur.

Polisi pun ingkar janji untuk membawa jazad Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu ke Gereja Santa Maria, rencananya pihak keluarga akan melakukan misa requem. Akhirnya, misa yang dipimpin oleh Pastor Gereja Santa Maria, Melky Toreh, berlangsung selama 45 menit. Foto tiga terpidana mati dipajang di dalam gereja dengan tiga peti mati kosong. Dini harinya pihak kepolisian yang diwakili oleh Victor Batara sepakat memenuhi permintaan keluarga para terpidana agar menghadirkan jasad mereka pada misa pukul 09.00 WITA. Namun ternyata polisi langsung menerbangkan jazad Fabianus Tibo dan Marinus Riwu ke Beteleme dengan pesawat kepolisian pada pukul 06.00 WITA. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak kepolisian kepada keluarga atas pengingkaran janji itu.[8] Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine.

Bupati Sikka Alexander Longginus memutuskan mengirim utusan bersama dengan utusan keluarga ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, 23 September, guna mengurus membawa pulang jenazah Dominggus da Silva dimakamkan di kampung halamannya, di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati mengambil keputusan ini setelah diperoleh kesepakatan dengan keluarga Dominggus da Silva, di kediaman bapak angkat Dominggus, Ansel da Silva, di Jalan Nong Meak, Kampung Kabor, Kecamatan Alok. Sebelum kesepakatan, warga Maumere berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka. Mereka menuntut jenazah Dominggus yang telah dieksekusi dimakamkan di kampung halamannya.

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Tuntutan untuk penangguhan, bahkan, pembatalan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu terutama dipelopori oleh masyarakat Kristiani yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mereka berdemonstrasi di Jakarta, Makassar, Palu, dan Manado. Sementara itu, tuntutan agar eksekusi segera dijalankan datang dari ratusan pemuda dan mahasiswa Muslim yang mendatangi Mapolda dan Kejati Sulteng di Palu, hari Rabu, 5 April 2006. Mereka berasal dari PMII, IPNU, IPPNU, DDI, dan Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Datokarama, Palu.

Pihak yang menuntut penundaan atau pembatalan eksekusi Tibo, Riwu, dan da Silva beralasan bahwa ada bukti ketiga terpidana mati itu tidak melakukan serangkaian pembunuhan seperti yang dituduhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu. Sembilan saksi baru dalam sidang PK II perkara Tibo, dkk yang berlangsung di PN Palu, 9 Maret lalu, membantah tuduhan jaksa, bahwa trio itu memimpin sekitar 130 orang untuk membunuh penduduk Kelurahan Moengko Baru dan Kayamanya, pada tanggal 23 Mei 2000, pukul 03:30 WITA. Mereka sebaliknya menyaksikan Tibo, dkk berada di kompleks gereja dan sekolah St. Theresia di Poso, antara tanggal 22-23 Mei 2000, untuk melindungi dan mengevakuasi puluhan anak sekolah di malam hari ke Desa Temabaru.

Sebaliknya, pihak yang menuntut supaya eksekusi segera dijalankan, berdalih sebagai wujud ketaatan kepada hukum, maka eksekusi Tibo dan kawan-kawan harus dipercepat, seperti kata M. Subhan, Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, dikutip oleh Koran Tempo, 6 April 2006. Kepada koran yang sama ia mengulangi keterangan polisi tentang “pengakuan-pengakuan” Tibo dan Dominggus, tentang banyaknya orang Muslim Poso yang mereka bunuh.

Ada juga tuntutan penangguhan eksekusi yang datang dari kalangan lintas agama. Lima pemuka agama, yakni KH Abdurrahman Wahid, Julius Kardinal Darmaatmadja, Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe, Bhikku Dharmawimala, dan Ws. Budi S. Tanuwibowo memohon kepada Presiden SBY untuk menunda eksekusi terhadap Tibo, Riwu dan da Silva, dengan pertimbangan sebagai berikut.

  • Pertama, alasan kemanusiaan, mengingat ketiga terpidana mati itu masih mempunyai hak menunggu untuk mengajukan grasi kembali selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Kedua, untuk menjaga kerukunan di wilayah Poso dan sekitarnya.
  • Ketiga, keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa akan menimbulkan pertanyaan besar, dan
  • Keempat, demi terciptanya suasana adil dan damai di Poso dan Palu, ketiga terpidana mati itu sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.

Sikap yang juga tidak diwarnai keberpihakan kepada salah satu komunitas agama, ditunjukkan oleh Poso Center, aliansi 30 ornop di Palu, Poso, dan Tentena, yang lahir dari kampanye bersama untuk menyeret para pelaku korupsi dana bantuan kemanusiaan pengungsi Poso ke meja hijau. Mereka pun menuntut supaya eksekusi mati terhadap Tibo, Riwu dan da Silva ditunda dulu

Saat eksekusi belum dilakukan, Keuskupan Manado dan kalangan Katolik akan terus berusaha agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan. Hal ini ditegaskan langsung Uskup Manado Mgr Josephus Suwatan MSC. Menurut Suwatan hingga kini mereka tetap belum yakin bahwa Tibo cs memang bersalah dan layak dihukum mati. Karena sejumlah bukti justru meringankan mereka.

Senada dengan Suwatan, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Tedius Batasina, Ketua SAG Sulutteng Pdt J. Sumakul, Ketua Umum Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Pdt Dr. Lefrant Lapian, Ketua Dewan Sangha Buddha Sulut dan Indonesia Bhikku Dharma Surya Maha Sthavhira sama-sama berpendapat bahwa penghukuman mati adalah hak Tuhan karena Ia yang menciptakan manusia.

Tiga pemimpin agama di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah juga menyampaikan seruan kemanusiaan, minta pihak berwenang dan khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus dan Dominggus. Alasannya karena novum (bukti baru) yang ditemukan melalui sidang Pengadilan Negeri Palu tertanggal 9 Maret 2006 lalu sampai hari ini belum dipakai oleh penegak hukum guna mencari kebenaran materiil atas kasus tersebut. Dalam surat seruan kemanusiaan tertanggal 10 Agustus 2006, ketiga tokoh agama Sulawesi Utara, masing-masing Uskup Manado yang sekaligus membawahi wilayah pelayanan Sulawesi Utara dan Tengah Mgr Joseph Suwatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara KH Arifin Asegaf dan President of Asia Fellowship of Mission 21 Partner Churches Dr Nico Gara menyampaikan seruan yang menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati Tibo cs yang diyakini belum berkeadilan dan belum didapati kebenaran materiil. Menurut mereka, pelaksanaan hukuman mati kepada ketiga Tibo cs belum berkeadilan karena belum didapati kebenaran materiil, antara lain tidak dipertimbangkannya novum dalam sidang Peninjauan Kembali yang dilaksanakan oleh Tim Lima Hakim Agung pada tanggal 9 Mei 2006, dan lebih sungguh tidak masuk akal menuduh Tibo cs menyerang kompleks Moengko, yang notabene adalah kompleks peribadatannya sendiri. Demikian juga tempat sekolah dan asrama anak-anak mereka sendiri. Dengan demikian sekurang-kurangnya materi tuduhan tentang peristiwa di kompleks Moengko pada tanggal 23 Mei 2000, pasti tidak benar.[3]

Menurut Undang-undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002, Tibo dkk masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua. Dan, pada pasal 3 UU itu disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Seruan dari dunia internasional

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia juga menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa, terkait dengan rencana pelaksanaan hukuman mati pada Sabtu 12 Agustus 2006 dinihari bagi Tibo cs. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengaku menerima keberatan-keberatan, seruan-seruan, tidak hanya dari pemerintah atau Tahta Suci atau organisasi internasional, tapi juga pribadi-pribadi.[4]

Selama Agustus 2006, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu, menerima ratusan surat dari berbagai elemen masyarakat di luar negeri, yang sebagian besarnya meminta institusi ini tidak melaksanakan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Surat-surat yang ditulis dalam bahasa Inggris itu umumnya berasal dari LSM, organisasi keagamaan dan pemerintah, serta perorangan dari negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat.[5]

Sejak awal Agustus 2006 bendera setengah tiang berkibar di seluruh penjuru Tentena, ibu kota Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Lapangan bola di kota itu juga dipenuhi massa, yang tiap hari menggelar protes atas rencana eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Para pengunjuk rasa tidak terima ketiga pria itu dihukum sebagai penggerak kerusuhan Poso. Gelagat ancaman kerusuhan ini membuat Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Oegroseno, berkunjung ke Tentena dari Palu, Rabu 9 Agustus untuk memantau keamanan langsung di lapangan. Ratusan warga dari Pendolo, wilayah di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, ikut bergabung. Mereka melempari kantor polisi di Tentena, juga menggembok pintu keluar di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, sekalian menyandera Mathius, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Tentena. Malam harinya, sejumlah pohon di daerah Pamona Utara dan Selatan ditebang untuk merintangi jalan.[6]

Pada 4 September 2006 sekitar 4000 warga muslim Poso mengadakan protes penuntutan pelaksanaan hukuman mati Tibo cs dilaksanakan dengan segera. Demo ini menyebabkan sekolah, pasar, dan pusat bisnis lainnya tutup.[9] Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.

21 September 2006, di berbagai kota, Jakarta, Palu, Nusa Tenggara Timur, dll sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya, rohaniwan, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat berkumpul untuk berdoa dan menanti saat-saat eksekusi Tibo cs. Di Palu masyarakat berkumpul di Gereja Santa Maria, Jalan Tangkasi. Ratusan warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar doa bersama bagi Tibo cs. Hingga dini hari tadi, umat Katolik di Manado berbaur dengan komponen dari GMIM dan Pantekosta menyatu menggelar doa bersama di Gereja Kathedral Manado, Jalan Sam Ratulangi. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan penyesalan atas penolakan permintaan terakhir Tibo cs untuk pelaksanaan Misa Requiem untuk arwah mereka di Gereja Santa Maria. Di aula Seminari Tinggi Hati Kudus Pineleng dan di Gereja Hati Tersuci Maria Katedral, ratusan umat Katolik berkumpul untuk mendoakan Tibo cs, bahkan turut hadir dalam doa bersama tersebut dihadiri perwakilan dari semua agama. Sementara itu, di sejumlah daerah di Flores, Nusa Tenggara Timur, ribuan orang melakukan aksi damai menolak eksekusi terhadap Tibo dkk. Aksi dilakukan kalangan rohaniwan, pelajar, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kepemudaan. Aksi berlangsung di Kabupaten Manggarai, Ende, Ngada, dan Sikka. Di Jakarta, masyarakat berkumpul dan menyalakan lilin di Tugu Proklamasi dan di halaman kantor Komnas HAM.

Kerusuhan

[sunting | sunting sumber]

22 September 2006, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua dan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, NTT, menjadi sasaran amuk massa yang memprotes eksekusi Tibo Cs, yang dilaksanakan dini hari. Ribuan warga Atambua mengamuk merusak kantor Kejari Atambua di Jalan Timor Raya, Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur, pukul 08.00 WITA. Massa merusak kaca-kaca dan inventaris kantor seperti bangku dan meja. Kaca-kaca hancur berantakan dan meja serta kursi pun patah-patah. Tidak hanya itu, massa langsung menuju rumah dinas Kepala Kejaksaan Atambua Saut Simanjuntak, yang berjarak 50 meter dari kantor Kejari. Rumah itu ditimpuki batu dan dirusak lalu dibakar.[7]

Rumah Tahanan (Rutan) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.00 WITA, dibobol massa simpatisan Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu sehingga sebanyak 190 orang napi dan tahanan kabur.[10] Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.

Massa yang mengamuk, merusak gedung perkantoran, warung-warung, pos polisi hingga SPBU. Meski sudah ada pengarahan dari Uskup Atambua, Kapolda NTT, Bupati dan tokoh agama lain, kerusuhan masih saja berlangsung. Hingga pukul 14.00 WITA, massa terus beringas sehingga aparat polisi berusaha menghentikan dengan mengeluarkan tembakan gas air mata dan peluru karet. Warga yang terkena peluru karet terakhir dilarikan ke RSUD Atambua. Massa yang berjumlah sekitar lima ribu lebih menggempur Kota Atambua. Sebuah hotel berbintang, King Star, juga dirusak. Upaya massa untuk membakar beberapa warung milik warga pendatang dan sebuah rumah ibadah berhasil digagalkan petugas pemadam kebakaran yang telah disiagakan. Sebuah mobil dinas Kejaksaan Negeri Atambua yang dibakar massa di depan kantor Kejaksaan.[11]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]